1. Pengenalan Rasio Keuangan Bank
Analisis rasio adalah suatu metode perhitungan dan interpretasi rasio
keuangan untuk menilai kinerja dan status suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa
harus mampu menyesuaikan faktor-faktor yang ada pada periode atau
waktu ini dengan factor factor di masa mendatang yang mungkin akan
mempengaruhi posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan yang bersangkutan.
Pengertian rasio keuangan menurut Van Horne dan Wachowizs(1997:133)
yaitu:
“Indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya.”
“Indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya.”
Menurut
Bambang Riyanto (2001:329) mengenai definisi rasio keuangan yaitu:
“Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam interpretasi dan analisis laporan finansial suatu perusahaan. Pengertian rasio itu sebenarnya hanyalah alat yang dinyatakan dalam arithmatical terms yang dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan antara dua macam datafinansial.”
“Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam interpretasi dan analisis laporan finansial suatu perusahaan. Pengertian rasio itu sebenarnya hanyalah alat yang dinyatakan dalam arithmatical terms yang dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan antara dua macam datafinansial.”
Menurut
S. Munawir (2007:65) analisis rasio keuangan adalah: “Suatu metode analisis untuk mengetahui hubungan dari
pos-pos tertentu dalam neraca atau laporan laba rugi secara individu atau
kombinasi dari kedua laporan tersebut.”
Pengertian
analisis rasio keuangan menurut Weston (1995:225) adalah: “Analisis
rasio keuangan memberikan kerangka hubungan antar pos-pos neraca dan
perhitungan laba rugi, memungkinkan seseorang menelusuri sejarah suatu
perusahaan dan menilai posisi keuangannya saat ini, serta memungkinkan bagi
manajer keuangan memperkirakan reaksi kreditur atau investor terhadap
keadaan keuangan perusahaan dan dengan demikian dapat mancari cara-cara
yang tepat untuk mendapatkan dana.”
Menurut Agus Sartono
(2001:113) yang dimaksud dengan analisa rasio keuangan adalah: “Dasar untuk menilai dan mengarahkan prestasi operasi perusahaan.Disamping
itu, analisa rasio keuangan juga dapat dipergunakan sebagai kerangka kerja
perencanaan dan pengendalian keuangan.”
Menurut Bambang Riyanto (2001:329) penganalisa finansial dalam
mengadakan analisis rasio keuangan pada dasarnya dapat melakukannya dengan 2
macam cara pembandingan, yaitu:
1.
Pembandingan present
ratio dengan rasio-rasio semacam di waktu-waktu yang lalu (rasio historis)
dari perusahaan yang sama.
2.
Pembandingan antara rasio-rasio suatu perusahaan dengan rasio-rasio
semacam dari perusahaan-perusahaan atau industri lain yang sejenis (rasio
rata-rata atau rasio industri).
Ø
Legal
Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
Ø
Loan to
Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Ø
Capital
Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
Ø
Perhitungan
Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
·
ASPEK PERMODALAN
(CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
·
ASPEK KUALITAS
AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
·
ASPEK KUALITAS
MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
·
ASPEK RENTABILITAS
(EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
·
ASPEK LIKUIDITAS
(LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Ø
Non
Performing Loan (NPL)
Non performing loan adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit
kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan
kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Non performing loan adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit
kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan
kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI)
mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa
adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian
kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi
variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada
tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan
terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL
sebelum diterapkannya KBI.
Ø
Net Interest
Margin (NIM)
Marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
Marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
2. Tingkat Kesehatann Bank
Secara sederhana dapat
dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan
fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank
yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan
fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta
dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya,
terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut
diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta
bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan
baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan
baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian,
menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya,
serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap
saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan
aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang
mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank
Ø
Capital (Permodalan)
Kekurangan
modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang.
Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah
karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang
buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai
modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang
saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang
sudah ditanamkan.
Berapa
modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru
memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat
ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang
dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung
dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang
sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan
perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko
(ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank
sekurang-kurangnya sebesar 8%.
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan
melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1.
kecukupan pemenuhan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
2.
komposisi permodalan;
3.
trend ke
depan/proyeksi KPMM;
4.
aktiva produktif yang
diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;
5.
kemampuan Bank
memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba
ditahan);
6.
rencana permodalan
Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
7.
akses kepada sumber
permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan
Bank.
Ø
Assets Quality (Kualitas Aset)
Dalam
kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva
lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga
jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata
lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun
valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan,
penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada
transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya
perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang
penting.
Namun demikian, menganalisis kualitas
aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif
bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun
secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas aktiva
produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal
ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan
cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan
sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan
perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1.
Rasio Aktiva Produktif
Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah :
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah :
Penilaian
rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Untuk rasio sebesar
15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0.
·
Untuk setiap penurunan
0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2.
Rasio Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
Penilaian
rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut
untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 %
nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas asset antara lain
dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
·
aktiva produktif yang
diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif;
·
debitur inti kredit di
luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit;
·
perkembangan aktiva
produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan aktiva produktif;
·
tingkat kecukupan
pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
·
kecukupan kebijakan
dan prosedur aktiva produktif;
·
sistem kaji ulang
(review) internal terhadap aktiva produktif;
·
dokumentasi aktiva
produktif dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
Ø
Management (Manajemen)
Manajemen
atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank.
Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank
mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank
diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian
faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan
melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan.
Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner
yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan
kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya
dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi,
struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara
itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan
dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional,
risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
Penilaian
terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
1.
manajemen umum;
2.
penerapan sistem
manajemen risiko; dan
3.
kepatuhan Bank
terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau
pihak lainnya.
Ø
Earning (Rentabilitas)
Salah
satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan
bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu
mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan
kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu
saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian
didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan
suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada
dua macam, yaitu :
1.
Rasio Laba terhadap
Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah
Penilaian
rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif
diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai
kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2.
Rasio Beban Operasional
terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah:
Penilaian
earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih
diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah
1 dengan maksimum 100.
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan
melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
·
Return on Assets
(ROA);
·
Return on Equity
(ROE);
·
Net Interest Margin
(NIM);
·
Biaya Operasional
dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO);
·
Perkembangan laba
operasional;
·
Komposisi portofolio
aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan;
·
Penerapan prinsip
akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya dan Prospek laba operasional.
Ø
Liquidity (Likuiditas)
Penilaian terhadap faktor likuiditas
dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar
Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh
Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban
bank dengan tagihan kepada bank lain.
Sementara itu yang termasuk Dana yang
Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan
Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan
(tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain
yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan
oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
1.
Liquidity yaitu rasio
untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua
maca rasio, yaitu :
Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian
likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih
diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai
kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2.
Rasio antara Kredit
terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian
likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi
nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit
ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan
melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1.
aktiva likuid kurang
dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan;
2.
1-month maturity
mismatch ratio.
3.
Loan to Deposit Ratio
(LDR).
4.
proyeksi cash flow 3
bulan mendatang.
5.
ketergantungan pada dana
antar bank dan deposan inti.
6.
kebijakan dan
pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA);
7.
kemampuan Bank untuk
memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan
lainnya dan stabilitas dana pihak ketiga (DPK).
Ø
Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market
Risk)
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
1.
Modal atau cadangan
yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan
potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga;
2.
Modal atau cadangan
yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan
potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar; dan
3.
Kecukupan penerapan
sistem manajemen risiko pasar.
Penilaian tingkat kesehatan bank di
Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL
(Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan
penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan
penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian
bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko
pasar.
Sumber :
http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=31913http://alvinheadhunters.wordpress.com/2012/05/28/pengenalan-rasio-keuangan-bank/https://bulukzzz.wordpress.com/tingkat-kesehatan-bank/http://hehepangibulan.blogspot.co.id/2013/05/6tingkat-kesehatan-bank-camels.html






