1.
Pendahuluan
1.1 Pengertian dan Klasifikasi Bank
Pengertian
Bank
Bank
adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi
untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan. Sedangkan menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi bank di atas dapat
ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan,
deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat
yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Klasifikasi
Bank
Klasifikasi
pada
suatu bank di kelompokan yaitu sebagai berikut :
1. Berdasarkan Fungsi
2. Berdasarkan Pemilik
3. Berdasarkan Organisasi
1.
Berdasarkan segi fungsinya bank
diklasifikasi menjadi 4 bagian:
Bank
Sentral, Bank Umum, Bank Syariah, Bank Perkreditan Rakyat
- Bank Sentral
(Bank Indonesia)
adalah
bank yang berfungsi sebagai bank sirkulasi dan sebagai induk dari bank-bank
lain (banker of banks). Bank ini mempunyai peran yang sangat penting bagi
perekonomian suatu negara karena kemampuannya dalam menciptakan dan
mengendahkan uang, kebijaksanaan yang dapat mempengaruhi pasar dan pada
akhirnya mempengaruhi perekonomian suatu negara. Di Indonesia, bank yang
bertindak sebgai bank sentral adalah Bank Indonesia.
- Bank Umum
adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Tugas Pokok Bank Umum
- Menyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi,
- Menciptakan
uang,
- Menghimpun
dana dan menyalurkannya kepada masyarakat,
- Menawarkan
jasa-jasa keuangan lain.
Usaha
yang dilakukan Bank Umum
- Menghimpun
dana dari masyarakat,
- Memberikan
kredit,
- Menerbitkan
surat pengakuan utang,
- Memperjualbelikan
atau menjamin berbagai surat berharga (wesel, SBI, Obligasi dll),
- Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
- Bank Syariah
Kegiatan
bank syariah pada dasarnya merupakan perluasan jasa perbankan bagi masyarakat
yang membutuhkan dan menghendaki pembayaran imbalan yang tidak didasarkan pada
sistem bunga melainkan atas dasar prinsip syariah sebagaimana digariskan oleh
syariah (hukum) Islam. Karena itu, bank syariah tidak memakai bunga sebagai
imbalan atas dana dari masyarakat.
Kegiatan Bank Syariah
- Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharobah);
- Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyawarah);
- Prinsip
jual beli barang berdasarkan prinsip memperoleh keuntungan (murabahah);
- Pembiayaan
barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau
dengan
- Pilihan
pemindahan kepemitikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak
lain (ijarah waigtina).
- Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)
adalah
bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
atau bentuk lainnya yang sama seperti itu.
Contoh BPR adalah:
- Bank
Desa
- Bank
Kredit Desa (BKD)
- Bank
Kredit Kecamatan (BKK)
Beberapa
bentuk usaha yang tidak boleh dilakukan Bank Perkreditan Rakyat :
- Menerima
simpanan dalam bentuk giro,
- Penyertaan
modal,
- Asuransi.
Usaha
yang boleh dilakukan oleh BPR adalah:
- Menghimpun
dana dari masyarakat datam bentuk tabungan dan deposito,
- Menyalurkan
dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit),
- Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil,
- Menempatkan
dana dalam bentuk SBI, deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
2. Berdasarkan segi kepemilikannya,
bank diklasifikasi menjadi 4 bagian:
Bank Milik Pemerintah, Bank Milik Swasta, Bank
Milik Asing, Bank Milik Campuran.
- Bank
milik pemerintah
adalah
bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah bank pusat maupun
daerah.
- Bank milik swasta
adalah
bank yangs ebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia.
- Bank Milik asing
adalah
bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta
atau pemerintah asing.
- Bank campuran
adalah
bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lain
milik swasta.
3. Berdasarkan segi
organisasi, bank diklasifikasi menjadi 3 bagian:
- Bank unit
adalah bank yang hanya memiliki satu organisasi dan tidak
memiliki cabang-cabang di daerah lain.
- Bank cabang
adalah bank yang memiliki cabang- cabang di daerah lain.
- Bank koresponden
adalah bank yang melakukan kegiatan pemeriksaan dokumen
ekspor dan impor dan kegiatannya diluar negeri.
1.2 Sifat Industri Perbankan.
Dua sifat khusus industri perbankan yaitu sebagai
berikut :
1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa
keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian
suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian
suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi
indikator perekonomian negara ybs sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah suatu industri yang
sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah
kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.
Pada dua sifat khusus industri perbankan tersebut,
industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah.
Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan
akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan
kepada masyarakat yang harus dijaga.
1.3 Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum
Secara spesifik bank memiliki tiga fungsi, yaitu
1. Agent Of Trust
Yaitu
lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah
kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana.
Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi
kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak
penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus
berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam
keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi
penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa
penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan
perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat
melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi
barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi
tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan
investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Service
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan
kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa
perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Dalam menjalankan kegiatannya
bank mempunyai peran dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan aset (Asset Transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit
devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik
dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang
likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (Transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi
untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa
tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang
dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya) merupakan
pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Liquiditas (Liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang
dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan
sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas
yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat
menempatkan dana-nya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan
demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang
mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami
kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah
menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank
hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.
Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam
dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini
yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan
informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
1.4 Peranan Bank Indonesa Dalam
Perbankan
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia
memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima
peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan itu adalah:
Ø Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain
melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia
dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang.
Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap
berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga
yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu
pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank
Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting
framework.
Ø Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga
keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan
seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya
di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam
sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan
ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya
kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif
haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan
dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan.
Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar,
memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan
hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder
serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk
menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia
telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel
II.
Ø Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu
peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang
cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut
dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga
menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan
mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang
cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran
yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time
Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem
pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki
informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem
pembayaran.
Ø Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat
mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan.
Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor
kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock)
yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia
dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi
kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya
akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah
yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Ø Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim
keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort
(LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank
sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan
sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada
kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang
menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang
bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank
yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan
untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank
Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu,
pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam
penyediaan likuiditas tersebut.
1.5 Deregulasi Perbankan Indonesia
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa
hal. Di antaranya: memberikan kebebasan kepada bank-bank untuk menentukan suku
bunga deposito. Kemudian dilanjutkan dengan dihapusnya campur tangan Bank
Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama
memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang
(SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk menarik minat berusaha di bidang perbankan
Indonesia di masa yang akan datang.
Lima tahun
kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) Pakto 88 adalah aturan
paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan.
Contohnya, Jika seorang pengusaha hanya memiliki modal Rp 10 milyar maka
seorang pengusaha tersebut dapat membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing
lama maupun bank-bank baru, diijinkan untuk membuka cabangnya di enam kota.
Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan.
Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik
negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa
bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat
itu dipermudah. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di
Indonesia.
Banyaknya jumlah
bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan
tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk
mencari keuntungan, di sisi lain, keamanan penyaluran dana terabaikan dan
akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket
Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu
tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan
perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen
dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan
kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan
penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu,
tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang
diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta,
dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu,
lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden
Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor
14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan
perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan
soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing.
Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan
pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi
berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di
bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi
sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan
koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan
Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan
kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa
bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy
ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -sesuai dengan ketentuan
adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan
loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang
terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang
ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank
Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu
persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat
banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
2.
Pengenalan Laporan Keuangan Perbankan
Laporan keuangan adalah ikhtisar
mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan pada saat tertentu yang berisi
informasi tentang presentasi perusahaan di masa lampau dan dapat memberikan
petunjuk untuk penetapan kebijakan di masa yang akan datang. Jenis-jenis
laporan keuangan adalah sebagai berikut :
2.1 Neraca Bank
Neraca (Balance Sheet) merupakan
laporan yang menggambarkan jumlah kekayaan (harta), kewajiban (hutang), dan
modal dari suatu perusahaan pada saat / tanggal tertentu. Dibawah ini merupakan
contoh ilustrasi neraca pada PT. Purnama Realindo Tbk pada tanggal 31 Maret
2006. Isi neraca secara garis besar adalah sebagai berikut :
a. Asset : kekayaan atau sumber ekonomi yang dimiliki
perusahaan dan diharapkan akan memberikan manfaat dimasa yang akan datang.
* Asset lancar : uang tunai dan saldo rekening
giro di bank serta kekayaan-kekayaan lain yang dapat diharapkan bisa dicairkan
menjadi uang tunai atau rekening giro bank, atau dijual maupun dipakai habis
dalam operasi perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus
operasi normal perusahaan). Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo uang tunai
pada tanggal neraca), Bank (saldo rekening giro di bank pada tanggal neraca),
Surat berharga jangka pendek, Piutang, Persediaan (barang berwujud yang
tersedia untuk dijual, di produksi atau masih dalam proses), Beban dibayar
dimuka.
* Investasi jangka panjang (long term investment)
: Terdiri dari aset berjangka panjang (tidak untuk dicairkan dalam waktu satu
tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi
pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham,
obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan
hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.
* Aset Tetap (Fixed Asset) : Aset berwujud yang
digunakanuntuk operasi normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari
satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual
sebagai barang dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin
dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
* Aset Tak Berwujud (Intangible Asset) : Terdiri
hak-hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam memperoleh
pendapatan, Misal: hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau logo dan
goodwill.
* Aset lain-lain (Other Asset) : Untuk menampung
aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang,
aset tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai
dalam operasi.
b. Kewajiban dapat digolongkan menjadi :
* Kewajiban Lancar (current liabilities) :
Kewajiban lancara meliputi kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka
pendek atau jangka satu tahun atau jangka satu siklus operasi normal
perusahaan. Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih dibayar, pendapatan
yang diterima dimuka, utang pajak, utang bunga.
* Kewajiban Jangka Panjang (long – term debts) :
Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu
periode akuntansi atau lebih dari satu tahun. Misalnya: utang hipotik, utang
obligasi.
* Kewajiban lain-lain : Adalah kewajiban yang
tidak bisa digolongkan ke kewajiban lancer dan kewajiban jangka panjang.
c. Ekuitas : Menunjukkan hak milik para pemilik
aset perusahaan yang diukur atau ditentukan besarnya dengan menghitung selisih
antara aset dan kewajiban. Jenis ekuitas berdasarkan bentuk perusahaan :
* Perusahaan perorangan
* Perusahaan persekutuan
* Perusahaan perseroan
2.2 Laporan Rugi /
Laba Bank
Laporan rugi / laba (income
statement) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah penghasilan atau
pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada periode tertentu. Ada dua
pendekatan sebagai dasar dalam dan menggolongkan, serta mengikhtisarkan
transaksi transaksi yang terjadi dalam perusahaan, kedua pendekatan itu adalah:
* Dasar Tunai (Cash Basis) : Suatu sistem yang
mengakui penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat
mengeluarkan uang tunai. Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala kecil,
karena mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rgi laba pada period
tertentu.
* Dasar Waktu ( Akrual Basis ) : Yaitu suatu
sistem yang mengakui pendapatan pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah
atau belum menerima uang tunai dan mengakui beban pada saat terjadinya
transaksi walaupun sudah atau belum mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat
tepat untuk perusahaan yang melakukan transaksi secara kredit, karena laporan
laba-rugi akan mencerminkan kondisi yang benar selama satu periode tertentu.
Dalam laporan laba-rugi, terdapat tiga rekening
(akun) yang perlu dipahami dengan jelas, yaitu:
* Pendapatan : Adalah penghasilan yang timbul dari
pelaksanaan akitivitas perusahaan yang biasa (reguler) dan dikenal dengan
sebutan yang berbeda-beda, seperti; penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga,
deviden, royalti dan sewa.
* Beban : Adalah pengorbanan yang timbul dalam
pelaksanaan aktivitas yang biasa (reguler), seperti beban pokok penjualan,
beban gai, beban sewa, beban penyusutan aset tetap, beban asuransi, beban
pajak, beban kerugian piutang, beban perlengkapan.
* Laba / Rugi : Laba terjadi bila pendapatan lebih
besar dari beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi terjadi bila pendapatan lebih
kecil dari pada beban-beban yang terjadi.
Untuk perusaahaan jasa, meliputi pendapatan atau
penghasilan, beban operasi, laba operasi, pendapatan lain-lain, beban
lain-lain, laba bersih, pajak penghasilan, laba bersih setelah pajak.
Dalam laporan laba-rugi ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan, yaitu:
- Pendapatan
hasil
dari pemberian jasa yang diberikan kepad pelanggan yang merupakan mata usaha
pokok dan normal perusahaan. Misalnya; untuk perusahaan konsultan, maka
pendapatannya berasal dari fee yang diberikan oleh pelanggan. Pendapatan salon
kecantikan adalah ongkos yang pelayanan salon kepada pelanggannya, pendapatan
rental komputer adalah sewa yang dibayar oleh pelanggan.
- Beban operasi
semua
beban yang dikeluarkan atau terjadi dalam hubungannya dengan aktifitas operasi
perusahaan. Misalnya; beban telepon, beban listrik dan telepon, beban rapat,
beban suplies, beban penyusutan dan sebaginya.
- Laba operasi
merupakan
selisih antara pendapatan dan beban operasi, sedangkan pendapatan dan beban lain-lain merupakan pendapatan
diluar pendapatan pokok perusahaan, seperti pendapatan bunga. Beban lain-lain
adalah beban yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasi pokok perusahaan,
seprti rugi penjualan aset tetap dan beban bunga.
- Laba bersih sebelum pajak
merupakan
hasil pengurangan labs operasi dengan pendapatan dan beban lain-lain di luar
operasi dan laba bersih setelah pajak yaitu pendapatan bersih perusahaan baik
yang berasal dari kegiatan operasional perusahaan maupun non operasional,
setelah dikurangi pajak penghasilan.
2.3 Laporan
Kualitas aktiva Produktif
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang
dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang
(kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah
pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat
yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang
tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin
diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai
hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian
kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa
depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk
memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara
kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif
dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula
berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk
kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat
penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif
(earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi
bank.
== Contoh Kasus Aktiva Produktif Pada Bank Syariah ==
Sama halnya dengan perbankan konvensional,
keberlangsungan usaha bank syariah sangat dipengaruhi oleh kualitas penanaman
dana (aktiva produktif) yang dilakukan. Dalam perbankan syariah, yang dimaksud
dengan aktiva produktif adalah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah
maupun valuta asing dalam bentuk :
* Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau
tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan
prinsip bagi hasil.
* Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi
jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau
ijarah.
* Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan
antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam
melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
* Surat berharga syariah yaitu surat bukti
berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang
dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana
syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
* Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah
pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp
syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito
berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat
investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya
berdasarkan prinsip syariah.
* Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank
syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan
syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible
bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu
berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan
memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
* Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan
modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan
pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang
konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis
transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki
saham pada perusahaan nasabah.
* Transaksi rekening administrasi yaitu komitmen
dan kontijensi (off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri
atas bank garansi, akseptasi (endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C)
dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.
* Sertifikasi Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yaitu
sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana
berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva
produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk
menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan
prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu
dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan
menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri
maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sektor
industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk
penyertaan. Demikian juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya
dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga
aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan
bagi bank tersebut.
2.4. Laporan Komitmen dan Kontigensi
Komitmen bank adalah suatu ikatan
atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara
sepihak oleh bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus
dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen ini
dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban bagi bank. Komitmen tagihan adalah
komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain, sedangkan komitmen kewajiban
adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain.
Tagihan komitmen antara lain :
* Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain
yang belum ditarik
* Posisi pembelian valuta asing dll.
Kewajiban komitmen antara lain :
* Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum
ditarik
* Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum
ditarik
* Irrevocable L/C yang masih berjalan
* Posisi pembelian valuta asing dll.
Kontigensi adalah suatu keadaan yang
masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi
oleh suatu perusahaan , yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak
terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan
peristiwa kontigensi diharuskan dalam laporan keuangan.
Azas Konservatif dalam Kontigensi
Pengungkapan data transaksi kontigensi dalam
laporan keuangan dikaitkan dengan penerapan konsep atau azas konservatif atau
berhati-hati dalam prinsip akuntansi. Yang dimaksud disini adalah bahwa
penyisihan suatu rugi kontigensi dapat dilakukan pada perhitungan rugi-laba
bila kedua kondisi berikut dipenuhi :
a) Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah terjadi
penurunan nilai suatu aktiva atau telah timbul kewajiban pada tanggal neraca.
b) Jumlah kerugian dapat ditaksir secara wajar.
Jenis Transaksi Kontigensi
Dalam transaksi bank dapat ditemukan beberapa jenis
transaksi kontigensi seperti : garansi bank, letter of credit yang dapat
dibatalkan (revocable) yang masih berjalan, transaksi opsi valuta asing,
pendapatan bunga dalam penyelesaian. Semua jenis transaksi tersebut apabila
ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib untuk dilaporkan dalam laporan
keuangan melalui rekening administrative, yang dapat berupa tagihan maupun
kewajiban.
Garansi Bank
Salah satu jenis transaksi kontigensi yang paling
sering ditemukan dalam transaksi bank adalah Garansi Bank. Garansi Bank adalah
semua bentuk garansi atau jaminan yang diterima atau diberikan oleh bank yang
mengakibatkan pembayaran pada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang
dijamin bank wanprestasi atau cidera janji.